GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.
Plt Jutu Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kali ini akan memanggil sosok mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
"Rudy diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (30/3/2022).
Selain mantan Bupati Halmahera Timur, KPK juga memeriksa dua sosok lainnya.
"Pertama dari pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo," tutur dia.
Seperti diketahui, mantan Bupati Tabanan itu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.
Salah satunya, dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Sayangnya, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya yang juga ditetapkan sebagai tersangka tidak hadir.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Kemudian, ada inisiatif dari Ni Putu mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.
"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka Ni Putu memerintahkan tersangka I Dewa menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud," kata Lili.
Kemudian, I Dewa menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Adapun pihak yang ditemui I Dewa, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News