GenPI.co - Panglima TNI Andika Perkasa secara mengejutkan mengatakan keturunan PKI boleh menjadi prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat penerimaan prajurit TNI melalui kanal YouTube-nya, Rabu (30/3).
"Yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" tanya Andika kepada anggota TNI yang menjadi peserta rapat berpangkat kolonel.
Lantas, salah seorang anggota TNI yang menjadi peserta rapat itu menjawab pertanyaan Panglima Andika.
"Usia dari tahun 65-66," jawab anggota TNI perserta rapat itu.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," timpal anggota itu lagi.
Andika meminta anggota TNI tersebut menjelaskan isi dari TAP MPRS 25 Tahun 1966.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ucap peserta rapat itu.
Jenderal Andika merasa tak puas dengan jawaban penjelasan anggota TNI itu. Dia pun akhirnya menguraikan satu persatu poin TAP MPRS nomor 25 tahun 66.
"Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," jelas Panglima Andika.
Selain itu, Panglima Andika menegaskan kepada seluruh perserta rapat proses rekrutmen anggota TNI bahwa dalam melarang sesuatu itu harus mempunyai dasar hukum.
"Ini adalah dasar hukum yang dilarang PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.
Menurut Andika, jika ada aturan yang melarang dipastikan memiliki dasar hukum.
"Jadi jangan mengada-ngada. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Saya gunakan dasar hukum," kata Panglima TNI Andika Perkasa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News