GenPI.co - KPK makin gencar menelisik soal keterlibatan eks Bupati Abdul Gafur Mas'ud dugaan pengavelingan tanah Ibu Kota Negara Baru (IKN) di Penajam Paser Utara.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya kini fokus mendalami soal Surat Penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN.
"Tersangka Abdul Gafur diduga mengarahkan para saksi untuk melakukan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (1/4).
Oleh sebab itu, kata Ali, pihak KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada Kamis (31/3).
"(Pemeriksaan) bertempat di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," tambah dia..
Adapun beberapa saksi yang didalami keterangannya, yakni Camat Sepaku Kab. PPU Risman Abdul, PNS bernama Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali.
Selain itu beberapa karyawan swasta bernama H Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher turut diperiksa
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pencantuman dan penggunaan fiktif identitas," tutur Ali.
Seperti diketahui, Abdul Gafur merupakan tersangka suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lembaga antirasuah, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa tidak semua lahan di IKN clean and clear.
Pasalnya, menurut Alex, pihaknya diminta mengawal program meliputi persiapan hingga pembangunan infrastruktur di IKN.
Alex mengakui bahwa dirinya menerima informasi soal adanya dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN tersebut.
Namun demikian, dirinya tak bisa memastikan apakah pembagian kavling tersebut ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi yang melibatkan eks bupati berusia 34 tahun itu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News