Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa Saksi

04 April 2022 20:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pihaknya segera memanggil pihak saksi untuk Rahmat Effendi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU ini.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali Fikri, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Pernyataan Jenderal Andika Dapat Perlawanan dari Eggi Sudjana

Menurut Ali, ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh lembaga antirasuah.

"Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, dan Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah," kata Ali.

BACA JUGA:  Faldo Maldini Sindir Amien Rais, Telak Habis

Kemudian, kata Ali, ada pula Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda dan Kasatpol PP Abi Hurairoh.

"Selanjutnya ada Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia, Kadis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, dan Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnanto," tutur Ali.

BACA JUGA:  Soal BLT Minyak Goreng, Megawati Galak Cuma di Era SBY

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.

Menurut Ali, penetapan tersangka ini juga merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Adapun, kata Ali, penetapan tersebut juga berdasarkan bukti-bukti dan ketrangan para saksi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co