GenPI.co - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan kabar terbaru terkait korupsi yang menyeret mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Seperti diketahui, Ardian merupakan tersangka suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
"Tersangka Ardian kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari kedepan," jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (4/4).
Adapun perpanjangan tersebut, berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh tim penyidik.
"Terhitung mulai 3 April hingga 2 Mei 2022 di rumah tahananan Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.
Selain itu, menurut Ali Fikri, lembaga antirasuah juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
"Masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, Ardian bertugas melakukan pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
"Dengan tugas tersebut, tersangka Ardian Noervianto memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah," ujar Alexander Marwata.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News