GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta klarifikasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal isu surat keterangan terdaftar (SKT) yang diterbitkan kemendagri.
Konon SKT tersebut diterbitkan kepada kepala dan perangkat desa untuk mendeklarasikan penambahan masa jabatan presiden.
“Saya ingin pertanyakan apa betul informasi yang beredar bahwa baru sehari sebelum acara, SKT untuk update itu keluar atau diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri ?” kata Luqman dalam rapat di Komisi II DPR RI, Selasa (5/4).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan Kementerian Dalam Negeri RI memiliki fungsi pembinaan terhadap organisasi massa dan pemerintahan desa.
Menurut Luqman, seharusnya Kemendagri memberikan teguran keras terhadap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Sebab, APDESI mendeklarasikan dukungan penambahan masa jabatan presiden tiga periode.
“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang,” tegas legislator kelahiran 12 April 1975
Luqman meminta Kemendagri dapat menegakkan aturan, minimal Kemendagri perlu mendorong para kepala daerah untuk melakukan pembinaan.
"Satu, itu menyalahi undang-undang, yang kedua itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh menjadi presiden dua periode,” kata anggota DPR dengan daerah pemilihan Jawa Tengah VI.
Seperti yang diketahui, dalam kegiatan Silatnas di Istora Senayan yang dilaksanakan oleh Apdesi pimpinan Surta Wijaya menyuarakan Jokowi 3 periode.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News