Kata Politikus Nasdem, Delik Agama Bisa Timbulkan Masalah

08 April 2022 11:35

GenPI.co - Anggota DPR RI Taufik Basari menilai aturan hukum di Indonesia masih banyak yang memuat tentang delik agama.

Politikus Nasdem itu mengatakan bahwa dalam berbagai aturan hukum Indonesia, delik-delik agama masih kuat.

"Utamanya adalah delik-delik yang bisa dikaitkan dengan persoalan penodaan agama," ucap dia dalam webinar via Zoom dengan tema Meninjau Kembali Pasal Penodaan Agama dalam RKUHP, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Istana Incar Anies Baswedan Kena Delik, Ngeri!

Menurut Taufik, aturan yang mencerminkan pernyataannya adalah Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Taufik menyatakan delik agama masih terdapat dalam Pasal 156, 156 a, 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547.

BACA JUGA:  Ray Rangkuti Mengaku Khawatir 4 Pasal RUU KUHP: Lebih Dahsyat...

Menurut dia, penggunaan delik agama terkadang menimbulkan masalah yang mendasar.

"Tentu akan mengganggu proses bernegara kita," ungkap Taufik.

BACA JUGA:  Pasal Maut di RKUHP Memanas, Pakar Sampai Ketakutan

Lebih lanjut, Taufik memaparkan selain KUHP, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang turut memuat delik agama.

"Ini menunjukkan bahwa memang untuk undang-undang existing itu masih ada delik agama dan kemungkinan akan selalu digunakan dalam berbagai peristiwa-peristiwa yang terjadi," tuturnya.

Mengenai implementasinya, Taufik mengatakan penggunaan delik agama bergantung pada tiga hal.

Pertama, cara aparat penegak hukum melihat dan memahami tentang delik agama tersebut.

Kedua, cara masyarakat melihat adanya peristiwa-peristiwa, kemudian dikaitkan dengan persoalan agama, penodaan, dan penistaan.

Ketiga, bagaimana posisi pemerintah melihat delik agama, baik dalam hal implementasi dan pengaturannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co