GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang pengganti senilai Rp 58 miliar dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana.
"Telah dilakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (8/4/2022).
Kewajiban untuk melunasi uang ke lembaga antirasuah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Uang tersebut telah disetorkan oleh Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan lembaga antirasuah," jelasnya.
Ali mengaku, pihaknya telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 36,7 miliar sebagai upaya pemulihan (recovery asset).
"Tubagus juga menyetorkan Rp 21,4 miliar ke rekening penampungan KPK dengan kesadaran pribadi," tuturnya.
Seperti diketahui, Tubagus divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum tujuh tahun penjara.
Namun, MA memangkas hukuman Tubagus menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh adik ratu Atut tersebut menjadi Rp 58 miliar.
Hakim juga memastikan hukuman Tubagus akan ditambah 3 tahun apabila uang tersebut tidak dibayar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News