KPK Rampas Rp 72 Miliar Uang Edhy Prabowo, Setor ke Kas Negara

KPK Rampas Rp 72 Miliar Uang Edhy Prabowo, Setor ke Kas Negara - GenPI.co
KPK rampas Rp 72 miliar uang Edhy prabowo, setor ke kas negara. FOTO: JPNN

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi oleh terpidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor benih lobster.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan uang rampasan itu akan digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Edhy Prabowo Resmi Mendekam di Lapas Kelas I Tangerang

"KPK melakukan penyetoran ke kas negara, uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dkk," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (8/4).

Ali juga memaparkan uang yang disetorkan tersebut senilai Rp 72 miliar dan USD 2.700.

BACA JUGA:  MA Kurangi Masa Hukuman Edhy Prabowo, Pimpinan KPK Bersuara

Adapun penyetoran tersebut berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan.

Ali juga mengatakan Edhy akan ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten berdasarkan Putusan MA Nomor: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Kecewa

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya