Rahmat Effendi Bikin Perkemahan Mewah dari Uang Korupsi, Duga KPK

Rahmat Effendi Bikin Perkemahan Mewah dari Uang Korupsi, Duga KPK - GenPI.co
KPK menduga bila Rahmat Effendi bikin perkemahan mewah dari uang hasil korupsi. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun perkemahan mewah.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hal tersebut diketahui saat mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (8/4).

BACA JUGA:  KPK Rampas Rp 72 Miliar Uang Edhy Prabowo, Setor ke Kas Negara

Untuk mendalami kasus ini, kata Ali, pihak KPK memeriksa enam orang saksi kunci yang dirasa mengetahui informasi dalam kasus TPPU tersebut.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan peran aktif tersangka agar para Camat dan ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang," kata dia.

BACA JUGA:  KPK Usut Kasus Korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Siap-siap

Adapun enam saksi yang dipanggil KPK yakni, Sekpol PP Amran, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah Yarti, dan ASN Staf Metrologi legal pada Dinas Perdagangan Kota Bekasi Agus Mudiarsyah.

Selain itu, Sekdis Tata Ruang Bekasi Dzikron, Kabag Perencanaan RSDU Dewi Rosita, dan Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni.

BACA JUGA:  KPK Siap Kejar Pihak Lain Buntut Kasus Bupati Penajam Paser Utara

"Saksi akan diperiksa untuk tersangka Rahmat Effendi terkait TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi," kata Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya