Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat, Kata Mantan Penyidik KPK

13 April 2022 21:10

GenPI.co - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha meminta dewan pengawas menanggapi laporan terhadap Wakil Pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar dengan serius.

Seperti diketahui, Lili Pintauli telah dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

"Dewas KPK harus melihat kasus gratifikasi tiket MotoGP sebagai perkara yang tidak biasa," ujar Praswand kepada GenPI.co, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:  KPK Diminta Agar Lili Pintauli Siregar Dapat Sanksi Berat

Menurutnya, Dewas terdiri dari mantan hakim, jaksa senior, dan profesor pakar hukum pidana yang mengetahui terkait delik pidana tersebut tidak biasa-biasa saja.

"Pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman, apalagi Lili menjabat sebagai pimpinan penegak hukum," tegas dia.

BACA JUGA:  Lili Pintauli Siregar, Pemimpin KPK Perempuan Satu-satunya

Praswand menambahkan pelanggaran etik yang masuk dalam delik gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi dan harus segera ditangani KPK.

"Dewas harus melihat ini perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK," ungkapnya.

BACA JUGA:  KPK Profesional Periksa Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi

Dirinya menuturkan hal tersebut bertujuan agar standar etik di KPK tidak menurun yang menyebabkan masyarakat tidak percaya lagi kepada lembaga antirasuah.

Bahkan, dirinya turut menduga para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik lantaran dianggap biasa-biasa saja.

"Tindakan Dewas yang permisif terhadap pelanggaran pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai KPK sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan," tandas Praswand.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co