GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang dari hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ke beberapa pihak.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah melakukan pendalaman dengan memeriksa 2 hakim, yakni Dede Suryaman dan R. Moh. Fadjarisman.
"Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Kamis (14/4).
Ali mengatakan kedua saksi didalami terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka Itong Isnaini Hidayat.
"Dede dan Fadjarisman juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka ke beberapa pihak terkait," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK juga mengumumkan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Adapun penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, KPK juga menyita barang bukti Rp140 juta yang diduga sebagai uang yang mempermudah pengurusan perkara pembubaran PT SGP.
Selain itu, kata Nawawi, Itong juga diduga membuat kesepakatan dengan Hendro dan pihak perwakilan PT SGP.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," tandas Nawawi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News