Korban Begal Jadi Tersangka Tuai Sorotan, Kabareskrim Bereaksi

15 April 2022 22:50

GenPI.co - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan agar kasus korban begal jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat diselesaikan dengan cara duduk bersama aspirasi tokoh masyarakat dan agama, serta kejaksaan setempat.

Menurutnya, saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama dan masyarakat setempat akan menjadi pertimbangan kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara bersam kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana untuk minta saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus saat dikonfirmasi, dikutip Antara, Jumat (15/4/2022).

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI, Seret Kapolri dan Kabareskrim

Dia juga menilai keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian akan menjadi dasar sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tuturnya.

BACA JUGA:  Muhammad Kece Mendadak Tulis Surat, Kabareskrim Polri Bersuara

Sebelumnya, kasus korban begal jadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik.

Mengingat korban begal inisial AS (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4/2022).

BACA JUGA:  Perintah Kabareskrim Komjen Agus Tegas, Sebut Indra Kenz

Kedua pelaku begal tewas berinisial OWP dan PE setelah terlibat perlawanan dengan AS yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.

Kala itu aksinya dilakukan oleh empat pelaku begal dengan cara mengadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Namun, OWP dan PE tewas dan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang langsung melarikan diri.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co