Perintah Kabareskrim Komjen Agus Tegas, Sebut Indra Kenz

Perintah Kabareskrim Komjen Agus Tegas, Sebut Indra Kenz - GenPI.co
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan perintah tegas kasus laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz yang menjadi afiliator aplikasi Binomo.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus di Jakarta, Jumat (11/2). malam.

Menurut dia, laporan milik Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong.

BACA JUGA:  Polisi Beberkan Fakta Aplikasi Binomo, Indra Kenz Siap-siap

"Kalau Binomo ternyata benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses," ujar Agus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan penarikan laporan atas nama Indra Kenz pada hari Jumat (11/2).

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Meroket, Jumlahnya Bikin Kaget

"Iya, (laporan) sudah di Dittipideksus per hari ini. Sudah dilimpahkan kepada kami,” kata Whisnu.

Dalam perkara investasi bodong berkedok binary option Binomo, Indra Kenz melaporkan Maru Nazara, korban Binomo, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Harga Kripto Masih Tertekan Bikin Mata Berlinang

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya