GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan harta benda dan aset milik Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menduga kekayaan tersebut diperoleh Terbit dari hasil tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut, kata Ali, didapatkan saat Terbit dijadikan saksi untuk tersangka lain yang berhubungan dengan kasus ini, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait harta benda dan aset milik Terbit," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (19/4).
Ali memaparkans, saat ini penyidik masih mengusut dugaan penerimaan fee dari setiap proyek yang dikerjakan di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Diduga ada sejumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menyita uang sekitar Rp 2,1 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa ini.
Uang itu, kata Ali, disita saat tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Langkat, salah satunya di rumah Terbit.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah itu pada 18 Januari.
Dalam aksi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 786 juta.
Menurut Wakil Pimpinan KPK Nurul Gufron, melalui Iskandar, Terbit meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang, sedangkan penunjukkan langsung sebesar 16,5 persen.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News