KPK Panggil Mantan Bupati Langkat Sebagai Saksi

KPK Panggil Mantan Bupati Langkat Sebagai Saksi - GenPI.co
Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bupati Kabupaten Langkat Ngogesa Sitepu terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ngogesa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

"Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Dewi Perssik Blak-blakan Soal Ranjang, Kuat Sampai 3 Jam

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina, Kontraktor Akhmad Zuhri, dan Pegawai Bank Sumur Cabang Stabat Laila Subank.

Seperti diketahui, Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA.

BACA JUGA:  HP Ade Armando sudah Ditemukan, Celananya Masih Misteri

Menurut Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Terbit diduga ikut campur dalam memenangkan Muara Perangin-angin dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat.

"Tersangka Muara Perangin-angin menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Ghufron.

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Prasetio Geram, Anies Baswedan Tak Bergeming

Seperti diketahui, kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah pada 18 Januari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya