GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam memberantas mafia minyak goreng.
Dia meminta Kejagung menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk di level menteri.
"Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kementerian Perdagangan (Kemendag), harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya," kata Didik di Jakarta, Rabu (20/4) .
Dia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dan menjadi bagian mafia minyak goreng yang menyulitkan masyarakat harus dibongkar secara tuntas.
Menurut dia, tidak mungkin Indonesia sebagai produsen terbesar crude palm oil (CPO) bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan mafia.
"Tragis sekali, bahkan Presiden pun sempat geram kepada Menteri Perdagangan yang tidak bisa menyelesaikannya," kata Didik.
Didik menegaskan bahwa mafia minyak goreng ini harus segera dihentikan dan diberantas hingga tuntas sampai akar-akarnya.
Didik mendukung setiap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, apalagi melibatkan pejabat negara yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk melawan hukum.
Menurutnya, jika pejabat negara melihat masyarakat sedang kesulitan dan butuh bantuan, seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.
"Penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh pandang bulu," kata Didik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Salah satu tersangkanya ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News