GenPI.co - Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) digugat oleh kadernya sendiri dengan dugaan pelanggaran AD/ART.
Gugatan tersebut dilayangkan Mantan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Demokrat Riau beberapa waktu lalu.
Menurut Asri, Musda ke-V Demokrat Riau bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
“Kami menilai ketum telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan peraturan organisasi. Demokrat tidak layak dipimpin oleh ketum yang tidak mengerti AD/ART Partai," kata Asri Auzar di Pekanbaru, Jumat.
Asri Auzar juga mengajak kader-kader Demokrat yang merasa terzalimi untuk bersatu dan bersama-sama menggugat partai berlambang mercy itu.
"Kami imbau kader-kader di mana pun untuk bersatu menggugat Partai Demokrat. Bagaimana bisa partai kita dijalankan oleh pemimpin yang telah melanggar AD/ART. Kami minta Mas AHY untuk mundur," ujarnya.
Pada Musda V Partai Demokrat tahun lalu, Asri Auzar terdepak dari bursa pemilihan ketua. Akhirnya, terpilihlah Agung Nugroho sebagai Ketua Partai Demokrat Provinsi Riau.
Proses Musda tersebut dinilai Asri dan kawan-kawan telah melanggar aturan partai.
Tak hanya Asri Auzar, gugatan juga dilayangkan oleh penggugat lain di antaranya, Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
"Yang menggugat tidak hanya saya, ada kawan-kawan lainnya. Kami uji dan masukan ke pengadilan," kata Asri yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu.
Selain AHY, pada permohonan itu ada Teuku Riefky Harsya sebagai Tergugat II dan Herman Khaeron sebagai Tergugat III.
Diketahui, Tengku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.
Sementara itu, Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftarkan pada Senin (18/4) dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. Mereka menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News