GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kali ini pihaknya mendalami soal dugaan kepemilikan aset Abdul Gafur yang telah diubah dengan identitas orang lain.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa seorang anggota polisi bernama Pariyanto dan dua karyawan bernama Budi Setiawan dan Arbainsyah sebagai saksi.
Ali menyebutkan pemeriksaan tersebut dilakukan Kamis (21/4/2022) di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah tersangka Abdul Gafur," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (22/4/2022).
Dalam kesematan yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Kasubbag Pengelolaan PBJ di Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Halim.
Kemudian, ada pula PNS di Subbag PBJ Kabupaten Penajam Paser Utara bernama Agus Purwito dan Karsono.
"Dikonfirmasi soal adanya arahan Abdul Gafur dalam mengkondisikan kegiatan lelang proyek agar memenangkan kontraktor tertentu," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap lima tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan pihaknya mengamankan uang Rp 1,4 miliar saat menangkap Abdul Gafur dkk.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta," ujar Alex, Kamis (13/1/2022).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News