Demokrat Minta Moeldoko Stop Mengajukan Gugatan, Nggak Main-Main

28 April 2022 23:40

GenPI.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya berharap kubu Moeldoko berhenti mengajukan gugatan terhadap kepengurusan dan AD/ART partai, setelah dua gugatan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sejauh ini tercatat ada 13 gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh pengadilan, sehingga itu jadi bukti kepengurusan dan AD/ART partai telah melalui tahapan yang demokratis dan sesuai aturan hukum.

Dia lantas mengajak kubu Moeldoko lebih berperan aktif menjaga nilai dan praktik demokrasi daripada terus mengajukan gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Ruhut Sitompul Bilang Kader Demokrat Sekarang Cuma Omong Besar

"Ini semakin menegaskan hasil Kongres Ke-5 Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan," ujar Teuku melalui siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 26 April 2022 mengumumkan dua gugatan banding yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak.

BACA JUGA:  Hasil Survei Nasional: Popularitas Ahok Kalahkan AHY dan Ganjar

Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan minggu ini memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan Nomor 150 menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan Pengurus Partai Demokrat hasil pertemuan di Deli Serdang.

BACA JUGA:  Moeldoko Bongkar Kelompok Teroris NII Sekarang Lebih Dahsyat

Kemudian, putusan banding kedua Nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 154 menolak permintaan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim membatalkan penetapan Menkumham atas susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres ke-5 pada 2020.

"Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan Ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," tegasnya.

Sementara, sejauh ini pihak penggugat belum memberi keterangan resmi terkait penolakan itu.

Kubu Moeldoko juga belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan terkait hal tersebut.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co