KPK Tak Punya Bukti Kejar Ganjar Pranowo soal Kasus Korupsi e-KTP

29 April 2022 07:50

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan belum menemukan cukup bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

Sebelumnya, ada sejumlah pihak mendesak agar KPK mengusut kembali nama-nama yang disebut dalam perkara KTP-el, salah satunya Ganjar Pranowo.

"Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kami bawa, tetapi kan sampai hari ini tidak ada," ujar Firli Bahuri di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (29/4/2022).

BACA JUGA:  KPK Harus Lakukan Pencegahan Korupsi Lebih Serius, Kata Pengamat

Dia juga menegaskan lembaganya bekerja sesuai dengan kecukupan bukti.

Firli mencontohkan jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana, namun tidak cukup bukti maka harus dihentikan.

BACA JUGA:  Baliho Firli Bahuri Muncul di Lampung, Begini Komentar Jubir KPK

"Tidak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti. Justru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru, inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan," ungkapnya.

Selain itu, Firli juga menyebutkan KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Bisa Menang Pilpres 2024, Cawapresnya Tokoh Ini

"KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucap Firli.

Sebelumnya pada Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP-el, yaitu mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF), dan Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co