GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut dia, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti adalah hal yang tidak benar.
"Sampai hari ini kami belum menemukan ada bukti. Tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis (28/4).
Firli menegaskan KPK bekerja berdasarkan landasan hukum yang berlaku, tidak atas desakan pihak-pihak tertentu.
Dia mengatakan seseorang bisa menjadi tersangka jika ditemukan minimal dua alat bukti terkait tindak pidana.
"Minimal dua bukti, ini yang namanya kepastian hukum dan keadilan, keliru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti,” katanya.
Dia juga mengatakan KPK tidak akan menetapkan seseorang berdasarkan isu dan sumber-sumber tidak jelas.
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo, red) melakukan suatu peristiwa pidana,” ucapnya.
Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya tidak akan menetapkan Ganjar sebagai tersangka sebelum bukti yang dimaksud ada.
“Sampai hari ini tidak ada, kalau memang ada kami bawa,” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News