GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada 2021-2022," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5).
Ali menjelaskan bahwa KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Andi di Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pencalonan Abdul menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Seperti diketahui, Andi menjabat sebagai Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat.
"Dikonfirmasi soal dugaan komunikasi saksi dengan tersangka mengenai konsultasi pencalonan untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," ujar Ali.
Selain itu, Andi juga akan dikonfirmasi terkait dugaan adanya aliran suap yang diterima Abdul dan diberikan kepada sejumlah pihak.
"Saat ini KPK terus menelusuri dan mendalami lebih lanjut," kata Ali.
Sebagai informasi, Abdul ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News