GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tiga orang yang terlibat kasus dugaan kasus suap di Kota Ambon, Provinsi Maluku, untuk ke luar negeri.
Larangan itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, dilansir dari Antara, Jumat (13/5).
Ali Fikri mengungkapkan pelarangan itu diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangan, para pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Tim Penyidik KPK sedang mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip Pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon pada 2020.
"Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," ucap Ali.
Meskipun demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata Ali.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.
KPK memastikan perkembangan setiap penanganan kasus itu akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News