Unggah Meme Anies, Kasus Ruhut Sitompul Bisa Berbuntut Panjang

13 Mei 2022 11:45

GenPI.co - Pengamat hukum Damai Hari Lubis buka suara soal kasus Ruhut Sitompul yang mengunggah meme Anies Baswedan.

Damai melihat Luhut sengaja dirinya untuk dilaporkan ke polisi. Menurut mujahid 212 itu, Luhut seakan hendak membuktikan dirinya sama seperti Ade Armando, yang beberapa kali dilaporkan tetapi tidak pernah diusut.

“Mungkin dia (Ruhut, red) anggap dirinya juga kebal hukum, bukan hanya Ade. Karena dirinya advokat tahu dan mengerti hukum bahwa unggahannya tidak pantas dan melanggar hukum,” kata Damai dikutip dari JPNN, Jumat (13/5).

BACA JUGA:  Novel Bamukmin PA 212 Sebut Ruhut Sitompul Rasis dan Fasis

Mantan juru bicara Habib Rizieq Shihab ini mengatakan kasus Ruhut Sitompul bisa berbuntut panjang.

Meski tidak membuat foto editan Anies Baswedan, Ruhut bisa dipolisikan karena menyebarluaskannya.

BACA JUGA:  Ruhut Unggah Foto Editan Bertuliskan Haram Dukung Anies Baswedan

“Memang bukan dia yang buat, tetapi dia ikut menyebarkan,” ujar Damai.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyebut kasus terhadap Ruhut ini tetap bisa dilanjutkan meski Anies Baswedan memaafkan.

BACA JUGA:  Teriakan Keras Novel Bamukmin Menggema: Tangkap Ruhut Sitompul!

“Perkara Ruhut tetap dapat dilanjutkan jika ada pelapor lainnya, yakni warga DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI, dan warga asli Papua,” jelasnya.

Sebelumnya, Ruhut juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. (cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co