ICW: Publik Berhak Mempertanyakan Pelantikan Penjabat Gubernur

13 Mei 2022 22:40

GenPI.co - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan publik berhak mempertanyakan pelantikan penjabat gubernur.

Egi mengatakan konstitusi telah mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Namun, dia menilai pemerintah tampaknya abai akan hal itu.

BACA JUGA:  Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Muncul Masalah Baru

"Pengangkatan penjabat gubernur juga sepatutnya melibatkan pihak lain di luar pemerintah," ujar Egi kepada GenPI.co, Kamis (12/5).

Proses tersebut juga semestinya diatur dalam aturan teknis turunan UU Pilkada. Dia menyayangkan hal itu tidak dijalankan.

BACA JUGA:  Pj Gubernur DKI Jakarta Diisi Orang Dekat Jokowi, Kata Pengamat

"Publik patut dan berhak mempertanyakan pengangkatan penjabat kepala daerah," tuturnya.

Egi mengimbau publik awas terhadap ratusan penjabat gubernur yang akan dilantik pada 2022-2023.

BACA JUGA:  Semoga 5 Pj Gubernur Tak Ada Kepentingan Partai di Pundaknya

Peran masyarakat, imbuhnya, begitu penting untuk mengawasi kewenangan para penjabat daerah selama memimpin suatu daerah.

"Dampak kepemimpinan mereka sangat luas selama setidaknya satu tahun ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur untuk menghindari kekosongan kekuasaan hingga Pilkada Serentak 2024 digelar.

Lima penjabat gubernur tersebut akan bertugas di Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co