GenPI.co - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan publik berhak mempertanyakan pelantikan penjabat gubernur.
Egi mengatakan konstitusi telah mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis.
Namun, dia menilai pemerintah tampaknya abai akan hal itu.
"Pengangkatan penjabat gubernur juga sepatutnya melibatkan pihak lain di luar pemerintah," ujar Egi kepada GenPI.co, Kamis (12/5).
Proses tersebut juga semestinya diatur dalam aturan teknis turunan UU Pilkada. Dia menyayangkan hal itu tidak dijalankan.
"Publik patut dan berhak mempertanyakan pengangkatan penjabat kepala daerah," tuturnya.
Egi mengimbau publik awas terhadap ratusan penjabat gubernur yang akan dilantik pada 2022-2023.
Peran masyarakat, imbuhnya, begitu penting untuk mengawasi kewenangan para penjabat daerah selama memimpin suatu daerah.
"Dampak kepemimpinan mereka sangat luas selama setidaknya satu tahun ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur untuk menghindari kekosongan kekuasaan hingga Pilkada Serentak 2024 digelar.
Lima penjabat gubernur tersebut akan bertugas di Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News