Sehat Walafiat, Wali Kota Ambon Akan Segera Diperiksa KPK

14 Mei 2022 09:20

GenPI.co - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dilaporkan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

"Dari hasil pengamatan langsung, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ucap Firli, dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  KPK Setor Uang Denda Rp 475 Juta ke Negara dari Terpidana Korupsi

Tim Penyidik selanjutnya membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Jumat.

BACA JUGA:  KPK Tegas Bongkar Hal Baru Terkait Drama Kasus Korupsi Ade Yasin

Firli mengungkapkan bahwa Richard mengaku sedang menjalani perawatan medis.

Namun, tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan.

BACA JUGA:  KPK Larang 3 Orang Terlibat Kasus Suap di Ambon ke Luar Negeri

Seperti diketahui, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Selain Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co