GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaganya menyita dokumen usulan, persetujuan izin proyek, dan catatan dugaan penentuan nilai fee proyek.
Ali mengatakan bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ambon.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait berbagai dokumen usulan, persetujuan izin, dan nilai fee proyek di dua lokasi ini," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Puith, Kamis (19/5).
Menurutnya, bukti tersebut sangat berpotensi memperjelas kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Bukti-bukti dimaksud segera akan disita dan dianalisa," ucapnya.
Ali juga mengatakan, dokumen tersebut akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka Richard Louhenapessy.
Seperti diketahui, selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan Staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Amri diduga aktif berkomunikasi dan bertemu Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui.
Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta. Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News