Ditangkap KPK, Pejabat Pemkot Ambon diduga Bakar Barang Bukti

Ditangkap KPK, Pejabat Pemkot Ambon diduga Bakar Barang Bukti - GenPI.co
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Ola Ruipassa.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sosok tersebut diduga membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi kantor Wali Kota Ambon.

"Benar, tim penyidik KPK mendapati oknum melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (18/5).

BACA JUGA:  Undang 20 Parpol, KPK Ingin Tingkatkan Kesadaran Antikorupsi

Menurutnya, tim penyidik KPK tidak membuang waktu dan segera menangkap pelaku pembakaran barang bukti tersebut.

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Ahmad Sahroni: Silakan

Ali juga mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.

Dirinya menegaskan, KPK akan menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan jika ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pemusnahan barang bukti.

"KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya