GenPI.co - Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim harus berurusan dengan hukum karena melakukan korupsi.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Hasanudin sebagai tersangka korupsi pengadaan pupuk Hayati.
Penetapan status tersangka itu dilakukan atas perbuatan Hasanudin pada 9 Februari 2016.
KPK menduga Hasanudin menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi.
"Diperkirakan negara merugi hingga Rp 10 miliar dari total nilai proyek Rp 18 miliar," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (20/5).
KPK pun langsung menahan Hasanudin di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari, yakni pada 20 Mei-8 Juni 2022.
Menurut Karyoto, penahanan paksa tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Selain Hasanudin Ibrahim, dua tersangka lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardianto dan pihak swasta bernama Sutrisno.
Karyoto menjelaskan para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Eko dan Sutrisno telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News