Kasus Dirjen Kementan, KPK Temukan Dugaan Ikut Campur Lelang

Kasus Dirjen Kementan, KPK Temukan Dugaan Ikut Campur Lelang - GenPI.co
Kasus Dirjen Kementan, KPK Temukan Dugaan Ikut Campur Lelang. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim turut campur dalam memenangkan lelang.

Seperti diketahui, Hasanudin juga diduga mengubah nilai anggaran pupuk menjadi 225 ton dengan nilai Rp18,6 miliar dari yang sebelumnya Rp3,5 miliar untuk 50 ton.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, tindakan Hasanudin itu dilakukan setelah pagu anggaran pengadaan sebesar Rp18,6 miliar disetujui.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Mantan Dirjen Hortikultura Kementan, Ini Kasusnya

"Proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (20/5).

Karyoto mengatakan, Hasanudin memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto agar berita acara serah terima pekerjaan 100 persen ditandatangani.

Pasalnya, berita acara tersebut menjadi syarat pembayaran lunas ke PT HNW.

BACA JUGA:  KPK Gencar usut Kasus Korupsi Ade Yasin

"Faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," tutur Karyoto.

Selain Hasanudin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardianto dan pihak swasta bernama Sutrisno.

Menurut Karyoto, ketiganya jerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya