GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar penyidikan terbaru terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bogor Ade Yasin.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Dalami pengetahuannya terkait Ade Yasin yang diduga memberi perintah mengumpulan sejumlah uang," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (23/5).
Menurut Ali, uang-uang tersebut diduga dikumpulkan dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor.
Keempat saksi yang diperiksa KPK, yakni Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar dan Dirut PT Kemang Bangun Persada Sunaryo.
"Ada pula Direktur PT Sabrina Jaya Abadi H. Sabri Amirudin dan Wiraswasta bernama Krisna Candra Januari," tuturnya.
Selain itu, Ali juga mengaku memanggil wiraswasta Jonarudin Syah. Akan tetapi, saksi atas nama Jonarudin tidak memenuhi panggilan.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK membeberkan alasan di balik pemberian suap yang dilakukan Ade Yasin.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin ingin Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Bupati Ade Yasin ingin Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis (28/4).
Menurutnya, Ade diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita agar susunan tim audit interim bisa dikondisikan.
Kemudian suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Ketua Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah.
"Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Perwakilan Jawa Barat akan mendapat opini disclaimer jika diaudit BPK," ujar Firli. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News