GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pernyataan Mahfud itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej.
Edward dengan tegas membantah pernyataan Mahfud yang menyebut LGBT sudah masuk dalam RKUHP itu.
"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," kata Edward kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/5).
Edward menjelaskan bahwa RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender.
Oleh karena itu, RKUHP tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.
"Setiap orang itu, kan, mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," ujar Edward.
Sebelumnya, Mahfud MD sebelumnya menyebut bahwa ketentuan soal LGBT sudah diatur dalam RKUHP.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang diselenggarakan di Bali, (18/5).
"Baru saya tanya ke (Menteri Hukum dan HAM, red) Yasonna Laoly ‘RKUHP kita sampai mana yang mengatur soal LGBT? Itu sudah di DPR’." kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Humas Ditjen AHU.
Mahfud menjelaskan bahwa pembahasan RKUHP itu tertunda karena mendapat tekanan dari LSM. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News