GenPI.co - Terdakwa Edy Mulyadi mengatakan persidangan soal kasus dugaan ujaran kebencian tempat jin buang anak tidak layak diselenggarakan.
Dia beralasan polemik yang terjadi tak sepatutnya diselesaikan di pengadilan.
“Sebab, bukan tindak pidana,” ujar Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).
Edy mengaku heran JPU sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.
Dia pun mempertanyakan maksud JPU yang menyebut tidak menemukan namanya di dalam situs resmi Dewan Pers.
“Kalau mau nyari status wartawan, bukan di Dewan Pers tetapi di organisasi wartawan,” tambahnya.
Edy sendiri mengeklaim dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Di sisi lain, Edy juga menyoroti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kanal YouTube Bang Edy Channel bukan produk jurnalistik, melainkan gerakan politik.
“Ya, itu satu fakta baru bahwa yang sekarang dilakukan ialah bukan pengadilan hukum, melainkan pengadilan politik,” tuturnya.
Menurut Edy, kalau pun Bang Edy Channel gerakan politik, seharusnya itu tak dipermasalahkan.
“Masalahnya apa? Apakah gerakan politik itu pidana? Kalau iya, silakan seret PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, NasDem, dan lainnya yang termasuk gerakan politik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong pada 31 Januari 2022.
Edy terjerat perkara tersebut karena komentarnya terkait IKN sebagai tempat jin buang anak.
Dalam dakwaan JPU, konten Edy dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
JPU juga beralasan Edy saat itu bertindak sebagai narasumber sekaligus pemilik akun Bang Edy Channel, bukan dalam kapasitas sebagai wartawan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News