Korupsi Helikopter, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp 224 Miliar

25 Mei 2022 15:40

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara.

KPK juga langsung menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu.

"KPK melakukan upaya paksa penahanan terhasap IKS (Irfan Kurnia Saleh) selama 20 hari pertama," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA:  45 Finalis Puteri Indonesia Tiba-tiba Datangi KPK, Oh Ternyata

Firli mengatakan, Irfan ditahan terhitung sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka hingga 12 Juni 2022.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," kata dia.

BACA JUGA:  Sindir Ketua KPK, Novel: Harun Masiku Tak Mungkin Ditangkap

KPK turut mencatat negara telah rugi Rp 224 miliar dari pengadaan helikopter angkut tersebut.

"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar," ungkap Firli.

BACA JUGA:  KPK Beri Pembekalan Penguatan Antikorupsi ke Semua Pejabat KLHK

Firli mengakui KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi sejak tahun 2017 terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, pihak TNI juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co