GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, para tersangka akan diadili dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (25/5).
Selain Abdul Gafur, ada empat terdakwa lain. Di antaranya ialah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi.
Dua tersangka lainnya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Disdikpora Kabupaten PPU Jusman.
"Penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK," tutur Ali.
Ali mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Seperti diketahui, Abdul Gafur merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Abdul Gafur ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Abdul Gafur diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta.
“Sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," tutur Alex. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News