GenPI.co - Indonesia Police Watch (IPW) merespons skandal perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH di lingkup Polda Metro Jaya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai skandal perselingkuhan itu tidak mencemarkan institusi Polri.
"Selingkuh oknum polisi tidak membuat institusi tercemar," kata Sugeng dilansir dari JPNN.com, Kamis (26/5).
Sugeng menilai aksi Briptu A dan Bripda RPH merupakan pelanggaran disiplin.
Sugeng mengatakan, kedua oknum itu telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003 tentang Disiplin anggota Polri dan Peraturan kode etik.
"Cukup ditindak dan pencopotan jabatan, kemudian bisa sanksi etik," jelasnya.
Sugeng menambahkan, perselingkuhan itu tidak menimbulkan kerugian masyarakat secara langsung dan meluas.
Dia juga menegaskan bahwa perselingkuhan kedua oknum tersebut tidak memperburuk citra Polri secara kelembagaan.
"Hal yang memperburuk citra Polri yakni tindakan penyalahgunaan jabatan, pemerasan, mengabaikan layanan pada publik dan korupsi dalam jabatan," kata Sugeng.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menindak Briptu A dan Polwan Bripda RPH yang terlibat perselingkuhan.
Adapun Briptu A yang sudah beristri menjalin hubungan terlarang dengan Bripda RPH. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News