Kabar Terbaru Pengeroyokan Ade Armando Terkuak, Oh Ternyata

27 Mei 2022 07:40

GenPI.co - Kasus dugaan pengeroyakan terhadap pegiat media sosial yang juga Dosen Universitas Indonesia Ade Armando kini telah memasuki babak terbaru.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka maupun barang bukti kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando.

BACA JUGA:  Kubu Ade Armando Laporkan Sekjen PAN, Guntur Romli Ikut Diperiksa

"Pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Bani dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Jumat (27/5/2022).

Dalam pelimpahan itu, penyidik Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja.

BACA JUGA:  PSI Bongkar Bahaya Kelompok Intoleran, Sebut Nama Ade Armando

Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban luka-luka.

Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada 11 April 2022.

BACA JUGA:  Ade Armando Ungkap Kondisinya Saat Dikeroyok Pendemo, Oh Ternyata

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022," terang dia.

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co