GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan siap menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ajudan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, yakni Anisa Rizky Septiani dan Kiki Rizky Fauzi.
Seperti diketahui, Ade Yasin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada Pemkab Bogor pada 2021.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui informasi terkait kasus dugaan suap tersebut.
"Pegawai honorer Dinas PUPR Bogor Diva Medal Munggaran dan dua wiraswasta bernama Sintah Dec Checawaty dan Dede Sopian," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dalam kasus ini.
Kemudian, ada pula Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan Ade Yasin ingin Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor ingin Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya, Ade diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita agar susunan tim audit interim bisa dikondisikan.
Suap tersebut lalu diberikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Ketua Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah.
"Ade menerima laporan dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Perwakilan Jawa Barat akan mendapat opini disclaimer jika diaudit BPK," tandas Firli.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News