GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tengah mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelakasanaan pengadaan tanah sejak 2017.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah mengonfirmasi beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Saksi merupkan Lurah Kecamatan Rengas Agus Salim hadir dan diperiksa dan dikonfirmasi soal adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menahan tiga orang tersangka.
Ketiganya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Ardius Prihantono, serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
"KPK sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021," ungkap Alex dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
Alex turut menyampaikan kasus tersebut bermula saat Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel dari Farid dan Imam Supingi pada Oktober 2017.
Menurut Alex, awalnya Ardius melakukan survei lahan bersama beberapa orang, yakni Farid, Imam, Lurah Rengas Agus Salim, dan konsultan dari PT Gemilang Berkah Oka Kurniawan.
"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News