GenPI.co - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2017-2022.
Seperti diketahui, masa jabatan BPKH habis pada 6 Juni 2022.
Menurut Yandri, perpanjangan masa jabatan BPKH selama 2-3 bulan perlu dilakukan untuk melanjutkan masalah terkait keuangan haji.
"Sehingga nanti kalau ada persoalan-persoalan, ada yang bertanggung jawab,” kata Yandri dalam rapat dengan Menteri Agama dan BPKH, Selasa (31/5).
Yandri menilai perpanjangan dua atau tiga bulan tidak akan merusak irama pemilihan ketua BPKH.
“Jadi kalau 2-3 bulan saya kira tidak akan merusak irama masa Pak Anggito (Kepala BPKH Anggito Abimanyu) dan masa yang baru," ucapnya.
Maka dari itu, Yandri meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar berkomunikasi dengan pihak Istana untuk memperpanjang masa jabatan BPKH periode ini.
"Itu penting bagi Komisi VIII untuk memastikan bahwa masa kerja Pak Anggito itu dari sisi pendanaan clear," kata Yandri.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Komisi VIII juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk memproses pemilihan BPKH periode baru jika masa jabatan BPKH tidak diperpanjang.
Dia mengatakan, sampai saat ini Komisi VIII DPR RI juga belum menerima supres (surat presiden) terkait calon ketua BPKH yang baru dari Presiden Joko Widodo.
“Kami perlu melakukan fit and proper test calon kepala BPKH, sedangkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat presiden terkait calon kepala BPKH,” jelasnyanya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan kekosongan jabatan BPKH bisa menimbulkan permasalahan baru.
“Pak Anggito ini akan berakhir tanggal 6 Juni, jadi kalau ada kekosongan ini akan lebih runyam lagi nanti," pungkas Yandri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News