AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Brigjen Ramadhan Bersuara

02 Juni 2022 20:40

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan buka suara terkait kasus AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat usai tersandung korupsi.

Menurut Brigjen Ramadhan, pihaknya memastikan jika sidang kode etik profesi terhadap Raden Brotoseno telah dilakukan.

Namun, dia mengaku belum mendapat kabar terkait keputusan Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  IPW Desak Jenderal Listyo Bergerak, Soroti AKBP Raden Brotoseno

"Kami akan tanyakan ke Divpropam. Jadi, nanti disampaikan," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Dia juga menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Divpropam sehingga status AKBP Raden Brotoseno masih menjadi bagian dari Polri.

BACA JUGA:  Pesan IPW Tegas, AKBP Raden Brotoseno Tidak Boleh Dipertahankan

"Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik. Jadi, kami tunggu hasilnya," tegasnya.

Seperti diketahui, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

BACA JUGA:  Mantan Napi Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat Polri

Dengan putusan tersebut, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017, tetapi bebas bersyarat pada Februari 2020.

Selain itu, Brotoseno mendapatkan remisi 13 bulan 25 hari.

AKBP Brotoseno murni bebas pada akhir September 2020 karena mendapat program pembebasan bersyarat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co