GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak bisa berada dalam tubuh Polri.
Seperti diketahui sebelumnya, Raden Brotoseno dikabarkan aktif kembali menjadi anggota Polri dan kini menjabat sebagai penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Sugeng menjelaskan, Raden Brotoseno bisa dijatuhi pasal 21 ayat 3 huruf a tentang pemberhentian tidak hormat anggota Polri.
BACA JUGA: IPW Desak Jenderal Listyo Bergerak, Soroti AKBP Raden Brotoseno
Pemberlakuan pasal itu kepada anggota Polri bisa terkena putusan pidana berat seperti kasus Raden Brotoseno.
"Berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang," ucapnya kepada GenPI.co, Senin (30/5).
BACA JUGA: Soal Perselingkuhan Briptu A, IPW: Tidak Mencemarkan Institusi
Dia mengatakan tidak ada alasan untuk Polri tetap mempertahankan Raden Brotoseno.
"Tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," katanya
BACA JUGA: IPW Desak Kapolda Kaltara Usut Tuntas Tambang Emas Briptu HSB
Sugeng mengatakan, sebenarnya ada kriteria pidana yang masih bisa dipertahankan dalam dinas kepolisian dengan alasan pertimbangan pejabat Polri yang berwenang, yakni pidana ringan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News