AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, 4 Jenderal Top Melanggar Ini

05 Juni 2022 06:40

GenPI.co - AKBP Raden Brotoseno menjadi viral karena dianggap "sakti" oleh publik. Sebab, dia tidak dipecat dari Polri meski telah divonis lima tahun penjara kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Istimewanya lagi, AKBP Raden Brotoseno tidak pernah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) meski dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

Merespons hal itu, Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menegaskan AKBP Raden Brotoseno seharusnya dipecat dari Polri karena divonis lima tahun penjara kasus korupsi.

BACA JUGA:  Trik Bikin Wanita Puas Bergetar Saat Berhubungan Ranjang, Geerrr

Hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 22 Nomor 1 huruf a berbunyi:

BACA JUGA:  Suami Puaskan Anu Istri dengan Mulut, Ini Kata Ustaz

"Sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikenakan melalui Sidang KKEP terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".

"Dalam kasus Brotoseno ini sudah divonis hukuman lima tahun penjara, artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan PTDH sesuai Pasal 22 Perkap 14/2011 itu," jelas Bambang Rukminto kepada JPNN.com, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA:  AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit

Sementara itu, menurut Bambang Rukminto, berdasarkan hasil sidang KEPP yang diputuskan pada 13 Oktober 2020, AKBP Raden Brotoseno terbukti melanggar sejumlah pasal dan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.

AKBP Raden Brotoseno juga dipindahtugaskan pada jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Menurut Bambang Rukminto, sejak AKBP Brotoseno divonis penjara oleh pengadilan, lalu bebas bersyarat hingga keluar putusan hasil sidang KEPP, terdapat empat jenderal yang memimpin Divisi Propam Polri.

Bambang Rukminto tegas mengatakan, bahwa keempat Kepala Divisi Propam Polri itu telah melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tersebut.

Bambang Rukminto menyebutkan, terlebih lagi, di dalam masa jabatannya, tiga dari empat Kadiv Propam Polri itu tidak menjalankan sidang KEPP terhadap AKBP Raden Brotoseno.

"Empat Kadiv Propam melanggar Perkap 14 tahun 2011, tak pernah tuntas selesaikan kasus Brotoseno," ungkap Bambang Rukminto.

Menurut Bambang Rukminto, keempat Kadiv Propam Polri yang dianggap melanggar perkap tersebut, yakni Irjen Idham Azis yang menjabat pada 16 September 2016 - 20 Juli 2017.

Irjen Martuani Sormin menjabat pada 20 Juli 2017 - 13 Agustus 2018. Setelah itu, Irjen Listyo Sigit Prabowo menjabat pada 13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019. Kini dia menjabat Kapolri.

Satu lagi, Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang menjabat pada 6 Desember 2019 - 30 Oktober 2020.

"Kalaupun melihat waktunya, 15 Februari 2020 (hari AKBP Brotoseno bebas bersyarat) itu Kadiv Propam-nya Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal pada 30 Oktober 2020," jelas Bambang Rukminto.

Sebagai informasi, AKBP Raden Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

AKBP Raden Brotoseno pun menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara. AKBP Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Eks narapidana korupsi itu baru menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seusai menjalani masa hukuman penjara. Tetapi, Raden AKBP Brotoseno tak dipecat lantaran perwira menengah Polri itu dianggap berprestasi dan berperilaku baik.(JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co