GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar baru terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil anak Budhi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Amalia Desiana.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (13/6/2022).
KPK akan memeriksa Amelia sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia menambahkan TPPU yang diduga melibatkan Budhi itu terkait penerimaan gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018," tuturnya.
Selain Amalia, KPK juga akan memeriksa Staf Peralatan PT Bumi Redjo dan Direktur PT Buton Tirto Baskoro Ari Subagyo.
"Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara/Sekretaris DPRD Banjarnegara Ahmad Setiawan, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Endar Setiyoko, dan pihak swasta Eman Setyawan" kata dia.
Seperti diketahui, Budhi divonis hukuman delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam kasus suap.
Adapun, Budhi terbukti bersalah lantaran mengondisikan agar perusahaan milik keluarganya memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News