KPK Eksekusi Hakim Itong di Pengadilan Tipikor, Ini Kasusnya

21 Juni 2022 21:40

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komiis Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat akan menjalani sidang perdana.

Seperti diketahui, Itong merupakan tersangka terkait dugaan suap kepengurusan perkara di PN Surabaya.

Menurutnya, pendakwaan Itong oleh jaksa lembaga antirasuah dijadwalkan berdasarkan penetapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:  KPK Cekal Mardani Maming dan Adiknya Rois Sunandar

"Sidang perdana Terdakwa Itong Isnaini dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dijadwalkan hari ini," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (21/6/2022).

Ali menambahkan tim jaksa KPK akan membeberkan seluruh kontruksi terkait perkara dalam persidangan.

BACA JUGA:  KPK Bantah Keras Mendiskriminasi Bendahara PBNU Mardani Maming

"Tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para Terdakwa seperti keterangan para saksi dari hasil penyidikan," ungkap dia.

Dia lantas meminta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut.

BACA JUGA:  Citra KPK di Era Firli Bahuri Terus Merosot, Jubir Bilang Begini

"Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan ketiga orang tersebut yakni hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan Pemgacara PT SGP Hendro Kasiono.

KPK juga menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai uang yang mempermudah pengurusan perkara pembubaran PT SGP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co