KPK Bantah Keras Mendiskriminasi Bendahara PBNU Mardani Maming

KPK Bantah Keras Mendiskriminasi Bendahara PBNU Mardani Maming - GenPI.co
KPK bantah keras mendiskriminasi Bendahara PBNU Mardani Maming usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah pihaknya mendiskriminasi Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming.

Sebelumnya, Mardani Maming merasa dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia menegaskan, lembaga antirasuah sudah bekerja berdasarkan koridor hukum.

BACA JUGA:  KPK Cekal Mardani Maming dan Adiknya Rois Sunandar

"Tim penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup, sehingga status perkara naik ke tahap penyidikan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (21/6/2022).

Ali juga menyatakan KPK sudah mendapatkan bukti yang berlandaskan KUHP.

BACA JUGA:  KPK Periksa Bupati Muna Terkait Kasus Suap Dana PEN

"Bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," terangnya.

Dia menambahkan pihaknya telah mengikuti prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  KPK Beberkan Modal Calon Kepala Daerah Mau Menang Rp 50 Miliar

"Suatu kasus naik ke tahap penyidikan tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti," ungkap Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya