GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan pihaknya telah memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Menurutnya, pemanggilan Adrianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Diperiksa untuk tersangka Haryadi Suyuti dkk," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (21/6/2022).
Ali menyebutkan lembaga antirasuah turut memanggil beberapa saksi lain seperti Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono dan Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra.
"Kemudian, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan Staf Finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia," kata Ali.
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih.
Meski demikian, Ali tidak membeberkan detail terkait materi apa yang akan ditanyakan kepada Adrianto dan saksi lainnya.
Sebelumnya, Ali juga menyampaikan diduga sejumlah aliran dana untuk memuluskan pengurusan perizinan pembangunan di wilayah Yogyakarta.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Haryadi diduga menerima suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Dalam kasus tersebut, Haryadi dan tersangka lainnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta.
Dalam OTT, KPK juga berhasil mengamankan sekitar USD 27.258 dalam sebuah goodie bag.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News