Drama Kasus Korupsi Haryadi Suyuti Berbuntut Panjang, KPK Tegas

22 Juni 2022 23:20

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya sedang mendalami adanya proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.

"Dugaan ada sejumlah aliran dana untuk memuluskan pengurusan perizinan pembangunan di wilayah Yogyakarta,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:  KPK Terus Benahi Tata Kelola Aset Hasil Sitaan dari Koruptor

Menurut Ali, tim penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa dan mengonfirmasi para saksi terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, ada 6 saksi," jelasnya.

BACA JUGA:  Komitmen Cegah Korupsi, Partai Garuda Minta Dikawal KPK

Salah satu dari keenam saksi tersebut, yakni Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.

Kemudian, Direktur Business and Property Development Summarecon Agung Syatif Benjamin, Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, dan Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

BACA JUGA:  KPK Akhirnya Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Penjara

"Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," ungkap Ali.

Dalam kasus tersebut, Haryadi dan tersangka lainnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil mengamankan sekitar USD 27.258 dalam sebuah goodie bag.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co