GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pihaknya siap berhadapan dengan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
Seperti diketahui, Maming yang telah menerima surat penetapan tersangka korupsi berusaha mengajukan gugatan praperadilan.
"Tentu KPK siap hadapi jika memang yang bersangkutan ajukan praperadilan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (24/6/2022).
Ali mengaku pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Maming.
Oleh sebab itu, lembaga antirasuah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain itu, KPK telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Maming.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan kepada Maming terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, Mardani Maming juga merasa dikriminalisasi terkait dugaan kasus yang melibatkan dirinya.
Akan tetapi, Ali mengatakan lembaga antirsuah sudah bekerja berdasarkan koridor hukum.
Ali menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang berlandaskan KUHP.
"Bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," tuturnya.
Selain itu, KPK telah mengikuti prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.
"Para pihak terkait harusnya dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," tandas Ali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News