KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming

24 Juni 2022 21:10

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pihaknya siap berhadapan dengan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Seperti diketahui, Maming yang telah menerima surat penetapan tersangka korupsi berusaha mengajukan gugatan praperadilan.

"Tentu KPK siap hadapi jika memang yang bersangkutan ajukan praperadilan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (24/6/2022).

BACA JUGA:  PBNU Niat Bantu Kasus Hukum Mardani Maming, Gus Shohib Kecewa

Ali mengaku pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Maming.

Oleh sebab itu, lembaga antirasuah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Drama Kasus Korupsi Haryadi Suyuti Berbuntut Panjang, KPK Tegas

Selain itu, KPK telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Maming.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan kepada Maming terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

BACA JUGA:  Berkas Sudah Lengkap, KPK Segera Eksekusi Ade Yasin

Sebelumnya, Mardani Maming juga merasa dikriminalisasi terkait dugaan kasus yang melibatkan dirinya.

Akan tetapi, Ali mengatakan lembaga antirsuah sudah bekerja berdasarkan koridor hukum.

Ali menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang berlandaskan KUHP.

"Bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya," tuturnya.

Selain itu, KPK telah mengikuti prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.

"Para pihak terkait harusnya dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif," tandas Ali.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co